Tunjangan sebesar itu hanya dirasakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, tidak di daerah lain. Berdasarkan riset oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Fitra, seorang
gubernur dan wakil
gubernur juga mendapatkan tunjangan untuk operasional harian selain mendapatkan
gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Baca selengkapnya »